
Kejaksaan Agung telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu bukti yang dimiliki adalah percakapan elektronik antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya.
Informasi ini diungkap oleh Jaksa Kejagung dalam jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7). Dalam kesempatan tersebut, jaksa menyatakan bahwa penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
"Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Salah satu bukti elektronik yang disebutkan adalah percakapan antara Lodewyk Pusung dengan pihak lain, termasuk istrinya. Bukti ini diduga berisi informasi tentang peran Lodewyk dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025 hingga 2026.
"Bahkan Termohon juga memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," jelas jaksa.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Dalam kasus ini, ia diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, sehingga membuka celah untuk markup anggaran. Ia juga diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya. Selain itu, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam beberapa pengadaan barang dan jasa terkait program tersebut. Penyidik menemukan dugaan markup dalam pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, ada indikasi markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Daftar Barang dan Jasa yang Diduga Terkena Markup
- Pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
- Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
- Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya
- Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
Penyidik telah menemukan berbagai bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan melalui analisis terhadap dokumen-dokumen resmi, keterangan saksi, dan bukti elektronik seperti percakapan antara tersangka dengan pihak lain.
Dengan adanya bukti-bukti ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntut para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan agar dapat diungkapkan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.