Kasus Febrie, Susno Duadji: Semangat Positif, Tak Korbankan Reputasi

Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah

Perkara yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi ujian bagi korps Adhyaksa. Kasus ini menimbulkan perhatian publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Eks Kabareskrim Susno Duadji yakin bahwa Kejaksaan akan melakukan penegakkan hukum secara profesional.

Reputasi Kejaksaan yang selama ini dinilai baik diyakini tidak akan dikorbankan hanya untuk melindungi FA. Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Febrie Adriansyah adalah tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Pada Jumat (17/7/2026) kemarin, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penyidikan lanjutan, muncul pertanyaan soal apakah proses hukum dilakukan penyidik yang profesional.

Terkait hal ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen (Purn) Susno Duadji optimis korps Adhyaksa akan mengusut perkara Febrie tanpa mengorbankan reputasi institusi.

"Ya, kita positive thinking ya, bahwa Jaksa Agung atau Kejaksaan Agung atau jajaran Kejaksaan tidak mungkin mau mengorbankan reputasi mereka yang sudah bagus," ucap Susno dalam wawancara program Tribunnews OnFocus yang dipandu Host Nila Irda dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, reputasi Kejaksaan yang selama ini dinilai baik, diyakini tidak akan dikorbankan hanya untuk melindungi FA (Febrie Adriansyah), apalagi DR (Don Ritto). DR adalah seorang advokat, teman Febrie Adriansyah yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Sebaliknya, citra Kejaksaan di mata publik diyakini akan meningkat bila penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.

"Dan ini kalau kejaksaan bisa memainkan bola ini justru akan meningkatkan citra kejaksaan di depan publik. Saat ini publik enggak percaya gitu. Apa jeruk makan jeruk? Apa akan dieliminasi perkara ini? Apakah kejaksaan akan ungkap semua? Kan enggak percaya."

"Nah, ketidakpercayaan ini bukalah yang seluas-luasnya sehingga apa yang menjadi keraguan publik itu terjawab," jelas Susno Duadji.

Lantas, ia membeberkan apa saja keraguan publik yang perlu dijawab sebagai langkah Kejaksaan untuk membongkar kasus tersebut.

Hal pertama yang harus dijawab, menurut Susno Duadji, adalah kepemilikan barang-barang bukti agar dapat diungkap secara jelas.

"Terjawab pertama apa? Bahwa barang-barang itu pemiliknya bisa terungkap dengan jelas. Tindak pidana yang dilakukan oleh FA ini jelas gitu kan. Jelas sekali kan suap misalnya pencuci uang gitu kan."

"Kemudian teman-temannya yang lain yang terlibat di sini kan sudah beberapa nama pengacara disebutkan. Ada R sudah ditahan, ada yang belum ditahan, dan masih banyak lagi yang lain nama-nama pengacara yang terlibat gitu," terang pria kelahiran 1 Juli 1954 itu.

Kedua, Susno Duadji menyebut, jika terdapat oknum di lingkungan Kejaksaan yang turut terlibat dalam perkara tersebut, mereka diminta segera diperiksa.

"Kedua, kalau memang ada di jajaran kejaksaan sendiri yang ikut serta dalam perkara ini, artinya bukan Febrie ini pemain tunggal ya. ya segera saja diperiksa, tetapkan sebagai tersangka, diumumkan kepada publik gitu. Itu juga dan yang terlibat perkara korupsi, perkara pokok ya," tuturnya.

Dalam kesempatan berbeda, Susno Duadji sebelumnya juga meyakini Kejaksaan Agung tidak akan mempertaruhkan reputasi untuk melindungi seorang tersangka, Febrie Adriansyah.

Menurut Susno, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan saat ini merupakan aset yang terlalu besar untuk dikorbankan demi kepentingan individu.

"Tidak mungkin Kejaksaan Agung atau pasukan Kejaksaan di bawah pimpinan Pak Jaksa Agung akan menjual marwahnya. Terlalu besar taruhannya. Jangan sampai kepercayaan publik kepada jaksa ditukar hanya untuk melindungi seorang," kata Susno dalam wawancara di Kompas TV, dikutip Jumat (17/7/2026).

Ia menilai, publik justru perlu memberikan ruang kepada Kejaksaan untuk membuktikan komitmennya dalam menuntaskan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Susno menegaskan, pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan tidak semestinya dimaknai sebagai upaya menyelamatkan pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai untuk menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum sejak awal.

Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah, Jampidsus (sebelum mengundurkan diri) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tiga perkara sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).

Pada Rabu (8/7/2026) lalu, rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat telah digeledah Polri menyusul adanya penindakan sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam keterangan pers, Eks Jampidsus Febrie mengakui rumah di Sentul, adalah miliknya. Namun, ia membantah emas dan uang miliaran rupiah di rumah itu, miliknya.

Selain Febrie, Kakortas Tipidkor Polri menetapkan pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sebelumnya, Rumah Don Ritto yang berada di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik Polri. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan nominal ratusan juta.

Belakangan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Kini, proses penegakan hukum terhadap Febrie dan Don Ritto masih berjalan.

Lebih baru Lebih lama