KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu Terkait Kasus Rejang Lebong


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam operasi tersebut, KPK membawa sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Uang tunai yang diamankan ditemukan di rumah Noprisman, sesuai dengan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Minggu (26/7).

Selama pekan ini, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah di wilayah Bengkulu. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik.

"Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," jelas Budi Prasetyo.


Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas seluruh tersangka. Berikut nama-namanya:

  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT)
  • Kepala Dinas PUPR, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP)
  • Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR). Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.


Penyidik KPK terus memperluas penyelidikan terhadap kasus ini. Penggeledahan di berbagai lokasi, baik di rumah maupun kantor, menjadi langkah penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang transaksi yang terjadi.

Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas, tetapi juga melibatkan pihak swasta yang terlibat dalam proyek pemerintah. Dengan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap dan menuntut pelaku tindak pidana korupsi.

Proses hukum ini masih dalam tahap penyidikan, dan masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi agar proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.

Lebih baru Lebih lama