Insiden Pengeroyokan yang Menewaskan Prajurit TNI AD di Tangerang

Insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI AD terjadi di kawasan Tangerang, Banten. Korban yang berinisial ABS (21) ditemukan tewas setelah menerima sebanyak 10 luka tusukan. Peristiwa ini diduga bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku dalam sebuah antrian sate taichan.
Korban merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta. Kejadian ini terjadi pada Minggu (19/7/2026), tepatnya di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, awal mula peristiwa ini adalah ketika kelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan. Korban bersama dua rekan lainnya mengira pesanan tersebut adalah miliknya, sehingga terjadi adu mulut. Perkelahian kemudian berkembang menjadi pengeroyokan.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama, kemudian kejar mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari lima tusukan di depan dan lima tusukan di belakang," ujarnya.
Sementara itu, dua rekan korban tidak bisa memberikan pertolongan karena kalah jumlah. Mereka memilih untuk menyelamatkan diri. Aksi penusukan terhadap ABS tidak terekam langsung oleh kamera pengawas atau CCTV. Namun, rekaman yang ada menunjukkan bahwa korban terus dikejar pelaku menggunakan sepeda motor. ABS, yang merupakan atlet lari, sempat berlari sejauh 800 meter tetapi tetap diikuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor sambil membawa pisau.
ABS ditemukan tewas sekira pukul 05.45 WIB pagi dengan sejumlah luka tusukan. Saat ditemukan, saksi mendapati Kartu Tanda Anggota (KTA) militer milik korban dan segera melaporkan kepada Babinsa serta Babinkamtibmas setempat.
Penyelidikan dilakukan sesaat setelah korban ditemukan meninggal dunia. Pada Minggu malam, CL (36), RN (22), dan RL (27) ditangkap di kawasan Gading Serpong. Tak lama setelah itu, EO (21) menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dijemput penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Pelaku lain yaitu ER (22), EM (39), dan SM (26) ditangkap oleh Denpom Jaya 1/Tangerang pada Selasa (21/7/2026) sebelum diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Meski telah menetapkan tujuh tersangka, polisi masih mengembangkan perkara karena menduga ada pelaku lain yang turut terlibat.
Polisi diketahui masih memburu dua orang berinisial U dan B yang telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan membagi mereka dalam empat klaster sesuai peran masing-masing.
- Klaster pertama yaitu BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) disebut berperan mengejar korban.
- Klaster kedua yaitu terdiri dari FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.
- Saat kejadian, RN membonceng ER menggunakan sepeda motor untuk menjemput EYR alias EO (21), sedangkan ER mengetahui penusukan yang dilakukan EO menggunakan sebilah pisau.
- Klaster ketiga diisi SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.
- Berikutnya, klaster keempat hanya diisi EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikah korban.
Melansir dari Tibun-Medan.com, para tersangka diketahui terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selanjutnya, ada Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.