Mamdani: Surat Perintah ICC atas Netanyahu Harus Dianggap Serius

Pernyataan Wali Kota New York Mengenai Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Netanyahu

Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, menyampaikan pernyataan penting pada Senin (20/7) mengenai surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu. Menurutnya, surat perintah tersebut harus "diperlakukan serius" dan tidak boleh diabaikan.

Pernyataan Mamdani muncul beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan di Amerika Serikat. Dalam konferensi pers, Mamdani menjelaskan bahwa Netanyahu adalah "subjek surat perintah penangkapan ICC" atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

"Kita berbicara tentang seseorang yang menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Dan dia adalah subjek surat perintah penangkapan ini atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dia adalah arsitek genosida terhadap warga Palestina di Gaza sebagai perdana menteri Israel," ujarnya.

Mamdani menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada "fakta-fakta yang tercatat dalam catatan publik," bukan opini pribadi. Ia menambahkan:

"Saya percaya bahwa ketika seseorang didakwa dengan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, itu adalah sesuatu yang harus ditanggapi dengan serius—baik itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, atau siapa pun."

Ia juga menekankan bahwa pemerintahan New York akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku. "Yang juga telah saya tegaskan adalah bahwa pemerintahan saya akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku," tambahnya.


Mamdani mengulangi posisi tersebut, dengan mengatakan: "Jika seseorang didakwa dengan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional untuk jenis kejahatan ini, itu adalah sesuatu yang menurut saya harus dihormati. Dan saya juga telah mengatakan bahwa kami akan mengikuti hukum setempat kami."

Komentar Mamdani itu muncul setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan di AS. Dalam unggahan Truth Social pada Senin pagi, Trump menyatakan bahwa pemimpin Israel itu "tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat."


Sebelumnya, Mamdani mengatakan kepada The New York Times bahwa departemen hukum pemerintahannya sedang membahas kemungkinan penangkapan Netanyahu jika dia mengunjungi New York. Ia juga menyatakan bahwa ia percaya pemimpin Israel itu "seharusnya berada di Den Haag."

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.


Perlu dicatat bahwa pernyataan Mamdani tidak hanya menjadi sorotan media internasional, tetapi juga memicu diskusi luas di kalangan masyarakat New York. Banyak warga mengapresiasi sikapnya yang tegas terhadap tuntutan hukum internasional, sementara sebagian lainnya khawatir akan dampak politik dan hubungan diplomatik.

Beberapa ahli hukum menilai bahwa tindakan hukum yang diambil oleh New York harus sejalan dengan prinsip hukum internasional, tanpa memandang latar belakang politik atau kepentingan nasional. Mereka menekankan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk menghormati putusan lembaga internasional seperti ICC.

Dengan situasi ini, masalah hukum internasional semakin kompleks, terutama ketika melibatkan tokoh-tokoh penting dari negara-negara besar. Bagaimana New York dan pihak berwenang akan menangani kasus ini akan menjadi perhatian utama bagi banyak pihak.

Lebih baru Lebih lama