Tiga anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat yang sempat terlibat dalam cekcok dengan seorang satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kini menjalani sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Proses ini dilakukan sebelum proses sidang kode etik dilaksanakan.
Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat tetap melakukan pemeriksaan internal terhadap ketiga anggota tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi diperiksa secara tegas dan transparan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa ketiga anggota tersebut sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Jabar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan dalam patsus selama 21 hari. Selain itu, proses kode etik juga sedang dalam pengerjaan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa Bid Propam Polda Jabar telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga anggota kepolisian tersebut. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Polda Jabar berkomitmen untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.
Peristiwa cekcok antara ketiga anggota Polda Jabar dan Victor, seorang satpam proyek MRT, terjadi di wilayah Jakarta. Oleh karena itu, kasus terkait mobil Alphard yang digunakan oleh ketiga anggota tersebut menjadi ranah hukum Polda Metro Jaya.
Sebelum insiden tersebut, ketiga anggota Polda Jabar diketahui berada dalam mobil Alphard sebelum terlibat perselisihan dengan Victor. Insiden ini kemudian mendapat perhatian publik sehingga Polda Jabar mengambil langkah dengan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada Victor atas tindakan yang dinilai tidak pantas dan dilakukan oleh ketiga anggota Polda Jabar dalam insiden tersebut.
Fakta bahwa ketiga orang tersebut merupakan anggota kepolisian terungkap setelah mediasi antara pihak pengemudi Toyota Alphard dan Fiktor digelar di Mapolsek Metro Menteng selama sekitar enam jam.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, membenarkan bahwa ketiga orang tersebut secara langsung mengakui identitas mereka sebagai anggota Polri. “Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu 'kami anggota', iya. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota. Cuma makanya ini hari ini juga mereka sudah dijemput (oleh Polda Jabar) dan hari ini dijaga di atas ya, ada yang memeriksa,” ucap Wiradarma.
Selepas mediasi, ketiganya tidak dihadirkan di hadapan awak media. Menurut Wiradarma, mereka langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung. “Teman-teman yang sudah menunggu, kenapa nanti mungkin bertanya-tanya kenapa tidak ada yang bersangkutan ya, bahwa memang orang itu sekarang sudah diamankan. Ada sekarang itu di Paminal dari Jawa Barat. Ya, jadi sekarang mereka diamankan juga,” kata dia.

