
Di Dusun Nglangu, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sebuah peristiwa tragis terjadi pada Sabtu (25/7/2026). Seorang pria yang diketahui berinisial MY (37) tega membacok ibu dan anak perempuan korban. Kejadian ini memicu kegundahan warga setempat dan menimbulkan rasa takut serta prihatin.
Korban yang terluka adalah S (45), seorang wanita dewasa yang mengalami luka bacok serius di bagian kepala. Sementara itu, anak perempuannya N (17) juga menderita luka sabetan di tangan saat sedang berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan. Pelaku, MY, akhirnya berhasil ditangkap oleh warga setempat bersama perangkat desa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Semen.
Menurut informasi yang diperoleh, insiden berdarah ini dipicu oleh akumulasi perselisihan antarwarga yang telah berlangsung sebelumnya. Awalnya, suami korban, W (50), merencanakan pembuatan saluran air dan akses jalan yang melintasi samping rumah pelaku. Hal ini membuat pelaku khawatir struktur pondasi bangunan rumahnya akan tergerus dan rusak.
Pelaku sempat menegur rencana tersebut, tetapi situasi makin memburuk ketika ia mencurigai kondisi anak balitanya yang sering menangis secara tidak wajar. Ia kemudian menyimpulkan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh dugaan praktik guna-guna yang dilakukan oleh W. Dengan emosi yang memuncak, pelaku langsung pergi ke rumah W untuk menemui keluarganya.
Saat terjadi adu mulut, S (istri W) berusaha membela suaminya. Meskipun sempat dilerai, emosi pelaku tidak mereda. Dalam keadaan gelap mata, pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah sabit dapur. Saat kembali ke lokasi kejadian, W sudah tidak ada di tempat. Pelaku langsung menendang S dan membacok bagian kepalanya dengan sabit.
Anak korban, N (17), yang berada di lokasi ikut terkena sabetan tajam di bagian tangan sebelum akhirnya berhasil kabur ke luar rumah untuk berteriak meminta pertolongan. Warga dan perangkat desa yang mendengar teriakan segera datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Sementara itu, kedua korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak Kepolisian Sektor Semen telah mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit dengan bercak darah, pakaian korban, sampel darah, serta melakukan visum et repertum. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan maraton. Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan warga secara dingin tanpa kekerasan.
Tidak jauh dari peristiwa di Kediri, di Kalimantan Selatan (Kalsel), seorang pria bernama M Iyan divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Iyan terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu dan dua orang anaknya.
Putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena tindakan yang dinilai sangat sadis. Iyan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan berakibat menghilangnya nyawa anak.
JPU Rizki Purbo Nugroho menyatakan bahwa tindakan Iyan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Dua korban masih di bawah umur, yaitu anak-anak berusia 6 dan 4 tahun. Selain itu, Iyan sama sekali tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban, baik secara langsung maupun diwakili oleh keluarganya.
Sebelumnya, Iyan membantai tiga orang anggota keluarga NL (36) dan dua anaknya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Juni 2022. Motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan kesalahan kecil, yaitu kesalahan tak dipinjami sepeda motor. Saat menghabisi NL, Iyan tepergok oleh dua anak korban dan langsung menyerang mereka dengan badik hingga tewas.