Pengamat: Tidak Masuk Akal Febrie Adriansyah Tidak Tahu Asal Uang Besar Itu

Penyelidikan Terhadap Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik Polri menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura serta 74 kilogram emas batangan.

Pengamatan terhadap keberadaan uang miliaran rupiah dan emas ini dilakukan oleh Pengamat Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Ia menduga ada upaya untuk melindungi Febrie Adriansyah melalui tindakan tertentu, seperti yang dilakukan oleh Don Ritto (DR), yang disebut sebagai teman dekat Febrie.

Klaim Kuasa Hukum Don Ritto

Don Ritto, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), disebut menyewa rumah Febrie di Sentul untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan. Menurut kuasa hukum DR, Handika Honggowongso, rumah tersebut telah disewa antara tahun 2022-2023.

Handika menjelaskan bahwa DR meminta izin kepada pemilik rumah untuk menggunakan bangunan tersebut sebagai backup operasional kantor yayasan. Ia juga menyatakan bahwa uang dan emas yang ditemukan saat penggeledahan adalah uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan.

Selain itu, Handika mengklaim bahwa uang-uang yang berada di kediaman Sentul maupun kafe De'Clan Signature adalah bagian dari rencana pembangunan pesantren besar, masjid-masjid, dan fasilitas pendukung lainnya di wilayah Papua, Maluku, dan NTT.

Peran Febrie Adriansyah

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah bahwa rumah di Sentul adalah milik Febrie. Ia menyatakan bahwa rumah tersebut sudah tidak lagi menjadi milik Febrie sejak 2022 karena sudah diberikan kepada Don Ritto.

Hotman mengatakan bahwa rumah tersebut dulunya adalah milik mertua Febrie, tetapi telah dihibahkan ke cucu dari mertuanya. Ia juga menegaskan bahwa Febrie tidak mengetahui apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022.


Bambang Rukminto menilai sangat tidak masuk akal jika Febrie tidak mengetahui keberadaan uang dalam jumlah besar di rumahnya. Ia menyoroti hubungan dekat antara Febrie dan Don Ritto, yang membuatnya curiga terhadap motif di balik penyimpanan uang dan emas tersebut.

Menurut Bambang, penyimpanan uang dalam bentuk dolar dan emas di rumah seseorang yang diduga terlibat tindak pidana menunjukkan adanya upaya untuk mendapatkan proteksi dari penegak hukum.


Febrie Adriansyah kini menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Proses penegakkan hukum terhadap Febrie dan Don Ritto masih berjalan.


Investigasi terhadap kasus ini masih dalam proses. Polisi akan terus memeriksa para pihak yang terkait serta mengumpulkan bukti-bukti yang sahih dan relevan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan status hukum dari Febrie dan Don Ritto.

Dengan banyaknya isu yang muncul, publik tetap menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Lebih baru Lebih lama