
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat aturan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan ini diberlakukan untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) berjalan dengan baik selama proses produksi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Kepala BGN Sudaryono, dapur SPPG dilarang beroperasi jika tiga unsur pimpinan yang bertanggung jawab tidak hadir secara bersamaan pada jam operasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur yang telah ditetapkan dijalankan dengan benar.
Kepala SPPG harus berada di lokasi saat dapur beroperasi. Jika terdapat keadaan khusus seperti sakit atau cuti, posisi tersebut dapat digantikan oleh ahli gizi atau pengawas gizi. Namun, jika ahli gizi juga tidak dapat hadir, maka posisi pimpinan operasional akan diambil alih oleh akuntan.
Namun, Sudaryono menegaskan bahwa ada batasan dalam mekanisme penggantian tersebut. Apabila ketiga unsur pimpinan tidak dapat hadir pada waktu yang sama, dapur SPPG tidak diperbolehkan memasak.
Sudaryono menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari rantai komando. Jika komandan utama tidak bisa hadir, maka wakilnya akan menggantikan. Jika wakilnya juga tidak bisa, maka wakil kedua akan mengambil alih. Namun, jika ketiganya tidak hadir, maka dapur tidak boleh beroperasi.
"Jadi ini namanya rantai komando kan. Nah, komandannya nggak bisa, wakilnya. Wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh eh operasional," tegas Sudaryono.
Pengetatan aturan ini tidak terlepas dari evaluasi terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG. Dalam banyak kasus tersebut, SOP disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Contohnya adalah penyimpanan makanan dan penggunaan perlengkapan saat mengolah makanan.
"SOP penyimpanan, SOP pangannya harus dipakai sarung tangan, pakai penutup, macam-macam," ujar Sudaryono.
Selain itu, BGN menemukan sejumlah kasus kepala SPPG tidak berada di lokasi dapur. Padahal, posisi tersebut memiliki tanggung jawab memastikan seluruh prosedur dijalankan. Menurut Sudaryono, keberadaan kepala SPPG selama jam operasional menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan dapur.
Tujuan utama BGN adalah memastikan penerima manfaat memperoleh makanan yang aman dan sesuai standar. "KPI (Key Performance Index)-nya adalah penerima manfaat. Ini kan semacam, semacam jasa. Jasa layanan makan bergizi kepada penerima manfaat," katanya.
Sudaryono menegaskan, pengawasan tersebut diperlukan agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi aspek keamanan, gizi, kebersihan, dan kualitas. "Maka SOP harus dijalankan. Kira-kira gitu," pungkas Sudaryono.