Polri telah menetapkan sebanyak 72 tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain korek api, BBM, parang, kapak, chainsaw, serta peralatan pembukaan lahan lainnya. Barang bukti ini menjadi salah satu bukti bahwa kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja, bukan akibat faktor alam seperti El Nino.
Bareskrim Polri menduga bahwa sebagian besar kebakaran hutan terjadi karena pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal ini diperkuat oleh temuan barang bukti yang menunjukkan adanya niat untuk membakar lahan. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mayoritas tersangka bekerja sebagai petani ladang dan pekerja serabutan yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit atau tanaman lainnya.
Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal dana yang diduga digunakan untuk membiayai pembukaan lahan tersebut. “Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang sangat penting. Di antaranya adalah:
- 35 buah korek api, yang diduga digunakan untuk membakar lahan.
- Dua botol plastik oli bekas dan dua buah botol plastik bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
- Dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar.
- Dua botol plastik BBM jenis pertalite.
- Satu botol plastik minyak tanah.
- 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dan 39 batang kayu bekas terbakar.
- Lima buah plastik sampel tanah terbakar.
- Dua unit chainsaw (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Barang bukti tersebut memberikan gambaran jelas bahwa motif pembakaran adalah untuk pembukaan lahan. “Rekan-rekan (wartawan) tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan nantinya,” tambah Irhamni.

Brigjen Pol Irhamni menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan adanya pemodal atau pihak yang membiayai kebakaran hutan. “Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari,” ujarnya.
Polri juga memastikan akan menindak tegas semua pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang melanda beberapa wilayah. Polri membagi skala prioritas dalam mengejar pelaku, baik perorangan maupun perusahaan (korporasi) yang diduga terlibat.

Untuk mencari tahu asal-usul biaya operasional para tersangka, polisi akan mendalami transaksi keuangan para tersangka. “Kami tidak percaya apa pengakuan dia (para tersangka), tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ujar Irhamni.