
Samarinda – Status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi impian banyak orang kini mulai kehilangan pesonanya. Tren pengunduran diri dari jabatan abdi negara di Indonesia semakin meningkat, bahkan mencapai tingkat yang memprihatinkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan angka yang mengejutkan sepanjang semester pertama tahun 2026: sebanyak 2.722 ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Fenomena ini lebih dominan terjadi pada kelompok usia produktif, yaitu antara 31 hingga 40 tahun, dengan masa kerja yang relatif singkat, berkisar antara 0 hingga 5 tahun. Penyebab utamanya diduga berkaitan dengan minimnya kesejahteraan. Gaji yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang berat, kurangnya kesempatan untuk berkembang dalam karier, serta alasan kesehatan dan keluarga membuat banyak pegawai memutuskan untuk melepaskan statusnya.
Kondisi ini juga memengaruhi lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengakui adanya dinamika tersebut. Namun, alasan yang mendasari pengunduran diri antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cukup berbeda.
“Untuk PNS, jika seseorang sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun, dia berhak mengajukan pensiun dini. Jika memenuhi syarat, hak pensiunnya tetap akan diberikan,” jelas Yuli menjelaskan mekanisme yang berlaku bagi PNS.
Aturan Kaku Membuat PPPK Memilih Keluar Demi Menuntut Ilmu
Berbeda dengan PNS, PPPK menghadapi tantangan lain. Banyak dari mereka memilih mengundurkan diri karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Yuli memberikan contoh kasus yang sering terjadi, khususnya pada tenaga medis atau dokter yang berstatus PPPK.
“Banyak dari mereka yang lolos seleksi beasiswa spesialis, namun terkendala oleh regulasi ikatan dinas yang sangat ketat,” ujar Yuli. Dalam situasi seperti ini, mereka harus meninggalkan status PPPK karena kontrak kerja yang terikat penuh. Tidak bisa disambi, sehingga harus mundur terlebih dahulu sebelum bisa melanjutkan studi.
Aturan ini menjadi salah satu perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK. Berbeda dengan PNS yang bisa mengajukan izin tugas belajar, PPPK terikat pada kontrak kerja yang ketat, biasanya berlangsung selama lima tahun. Selama masa kontrak berjalan, pegawai tidak memiliki fleksibilitas untuk mengambil izin sekolah tanpa melepaskan status kepegawaiannya.
Kondisi ini menciptakan dilema di birokrasi pemerintahan. Di satu sisi, negara membutuhkan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia. Di sisi lain, aturan ikatan kerja PPPK justru memaksa para pegawai berbakat untuk memilih: tetap bertahan di birokrasi dengan kualifikasi terbatas atau keluar dari sistem demi mengembangkan kompetensi secara mandiri.