MC Hajatan di Sragen Dikeroyok dan Dilempar Kursi, Pilih Jalur Hukum?


Pada dini hari Minggu (9/8/2026), sebuah acara hajatan di Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengalami kericuhan yang berujung pada laporan polisi. Peristiwa tersebut melibatkan manajemen orkes dan seorang MC berinisial R yang melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, serta perusakan yang terjadi saat pertunjukan musik berlangsung.

Laporan tersebut dibuat di Polres Sragen pada Senin (10/8/2026) pagi. R disebut mengalami luka pada bagian mata dan lebam di punggung setelah diduga dipukul dan dikeroyok oleh sejumlah orang. Kuasa hukum manajemen orkes dan R, Amriza Khoirul Fachri, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi kliennya untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Klien kami, dari manajemen orkes dan MC kami melaporkan peristiwa itu ke Polres Sragen, Senin pagi," kata Amriza, Selasa (11/8/2026) malam. Menurutnya, pihaknya melaporkan seorang tamu undangan berinisial P yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut.


Peristiwa bermula ketika kelompok orkes gambus tampil dalam acara hajatan di Desa Klandungan. Pertunjukan dimulai pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pada Minggu (9/8/2026) pukul 01.00 WIB. Namun, menjelang pertunjukan berakhir, penonton meminta tambahan waktu hingga pukul 02.00 WIB.

Manajemen kemudian memberikan tambahan hiburan dengan memainkan tiga lagu atau sekitar 10 menit. Meski demikian, salah satu tamu kembali meminta pertunjukan dilanjutkan. Saat hendak menutup pertunjukan, kericuhan kemudian pecah.

"Mau penutupan musik, peristiwa itu terjadi pertama nendang meja terduga pelaku ini, setelahnya lempar kursi ke salah satu pemain drum," kata dia. Setelah kericuhan dan dugaan perusakan terjadi, R disebut ditarik untuk diajak menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, menurut Amriza, terduga pelaku masih mengejar R hingga ke area parkiran.

"Setelah kericuhan dan perusakan, MC kami ditarik untuk diselesaikan baik-baik, namun terduga pelaku masih mengejar hingga parkiran san dipukul dan dikeroyok, klien kami sempat ingin mengembalikan uang pelunasan, namun karena merasa kasihan dengan pemilik hajatan, sehingga barang-barang kami tetap di sini dan isi hiburan," ujar dia.


Akibat kejadian tersebut, R mengalami luka di bagian mata dan lebam pada punggung. Amriza menyebut biaya pengobatan yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp3 juta. Ia mengatakan hingga acara hajatan selesai, belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.


Dalam laporan tersebut, pihaknya menggunakan Pasal 448 KUHP terkait pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta Pasal 521 KUHP terkait perusakan dan penghancuran barang milik orang lain.

"Kami melaporkan dengan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang milik orang lain karena ada bukti video pelemparan kursi kepada terlapor," katanya.

Amriza berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama terhadap kelompok seni hiburan yang mengisi acara hajatan. "Sesuai asta cita presiden, yaitu mengembangkan industri kreatif, termasuk kelompok seni hiburan juga termasuk di dalamnya, kami berharap ke depannya ada aturan untuk melindungi kelompok seni hiburan khususnya di lokasi hajatan karena rentan terhadap adanya geseka," kata dia.

Selain untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif, lanjutnya, adanya aturan baku tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyelenggara hajatan yang akan mengadakan hiburan musik.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Parseno membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci mengenai laporan yang masuk. "Iya, kami menerima laporan itu," singkat dia.

Lebih baru Lebih lama