Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 16,8 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dana tersebut terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Dana Otsus untuk wilayah Papua, Dana Otsus Provinsi Aceh, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang khusus dialokasikan untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, total pagu Dana Otsus pada tahun ini mencapai Rp 16,8466 triliun. Angka ini meningkat sebesar Rp 73,9 miliar dibandingkan outlook tahun 2026 yang sebesar Rp 16,7727 triliun. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan di daerah otonom khusus.
Dana Otsus diberikan oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan menjalankan otonomi khusus di Provinsi Aceh serta provinsi-provinsi di wilayah Papua. Daftar provinsi yang termasuk dalam wilayah Papua meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 9,3375 triliun dialokasikan untuk Dana Otsus wilayah Papua, sedangkan Dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp 4,15 triliun. Sementara itu, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua mencapai Rp 3,3591 triliun.
Aturan penganggaran Dana Otsus Papua ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yaitu sebesar 2,25 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Untuk Aceh, Dana Otsusnya selama periode 2023 hingga 2027 ditetapkan sebesar 1 persen dari pagu DAU nasional, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan Dana Otsus secara khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, seperti pendidikan, kesehatan, MBG (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), ketahanan pangan, dan ketahanan energi. Sementara itu, DTI digunakan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Selain Dana Otsus, pemerintah juga menyiapkan Dana Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 1,1 triliun dalam RAPBN 2027. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 100 miliar atau 10 persen dibandingkan outlook tahun 2026 yang sebesar Rp 1 triliun.
Pemerintah mengalokasikan Dana Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY. Dana tersebut digunakan untuk mendukung lima urusan kewenangan keistimewaan, yaitu tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.

