
Kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi pelajar di Jakarta telah ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai langkah mengantisipasi rencana demonstrasi yang akan digelar pada Selasa (18/8/2026).
Menurut Pramono, penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan resmi pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk merayakan dan memaknai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kami hanya menjalankan arahan pemerintah pusat dan saya tidak ingin berandai-andai bahwa kebijakan ini terkait dengan demo," ujar Pramono saat berkunjung ke Velodrome, Jakarta Timur, Selasa pagi.
Kebijakan WFH dan PJJ ini juga didasarkan pada regulasi Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
Pramono menegaskan bahwa skema WFH tidak diberlakukan bagi seluruh ASN di Jakarta. Hanya pegawai yang tidak memiliki tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang diizinkan bekerja dari rumah.
"Saya meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan layanan kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere," tegas Pramono.
"Mereka harus ada di lapangan, harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," tambahnya.
Rencananya, Badan Eksekutiv Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar demonstrasi di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada hari Selasa ini. BEM UI menyebut massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di FISIP UI pada pukul 10.00 WIB. Setelah itu, demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di Bundaran HI.
Beberapa hal penting terkait penerapan kebijakan WFH dan PJJ:
- Tujuan utama: Kebijakan ini ditujukan untuk merayakan dan memaknai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Dasar hukum: Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026.
- Pengecualian: Pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja di lokasi masing-masing.
Dalam penerapan kebijakan WFH dan PJJ, peran ASN dan pelajar sangat penting. Berikut penjelasannya:
- ASN: Hanya pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik yang diizinkan bekerja dari rumah.
- Pelajar: Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diterapkan sebagai bentuk adaptasi dalam merayakan kemerdekaan.
BEM UI telah merencanakan demonstrasi yang akan digelar di Bundaran Hotel Indonesia. Beberapa detail penting mengenai rencana tersebut antara lain:
- Waktu kumpul: Massa aksi akan berkumpul di FISIP UI pada pukul 10.00 WIB.
- Waktu pelaksanaan: Demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di Bundaran HI.
Kebijakan WFH dan PJJ di Jakarta tidak dimaksudkan untuk mengantisipasi demo, tetapi lebih bersifat sebagai upaya merayakan Hari Kemerdekaan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga kebijakan ini tidak diberlakukan bagi semua ASN. Sementara itu, rencana demonstrasi oleh BEM UI tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.