![]() |
| Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui awak media |
JAKARTA - Kementerian Keuangan menargetkan penarikan dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan hingga mencapai kisaran Rp100 triliun sampai akhir tahun 2026. Langkah tegas ini diambil setelah sistem Transfer ke Daerah (TKD) dipastikan bekerja lebih cepat dan tertata, sehingga penumpukan kas di bank dianggap tidak lagi memiliki alasan yang kuat.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa, 8 September 2026.
Kemenkeu menjamin bahwa langkah penarikan dana mengendap ini tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun likuiditas pemerintah daerah. Dana yang ditarik dari perbankan tersebut rencananya akan disalurkan kembali pada Januari 2027 saat kebutuhan belanja daerah mulai meningkat.
Pemerintah pusat menilai penumpukan cadangan kas hingga ratusan triliun rupiah di bank daerah hanya membebani keuangan negara secara keseluruhan.
Pemerintah daerah didesak untuk segera membelanjakan alokasi anggaran yang sudah ditransfer demi kebutuhan prioritas masyarakat. Menkeu mengimbau setiap pimpinan daerah melakukan efisiensi pengelolaan kas agar saldo tidak terus menumpuk tanpa dampak ekonomi yang nyata.
Melalui percepatan realisasi belanja daerah, manfaat anggaran dapat langsung dirasakan oleh masyarakat setempat tanpa perlu disimpan terlalu lama di perbankan.
Penataan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan bakal berjalan lebih rapi pada tahun 2027 dengan menyiapkan dana sebesar Rp735 triliun. Total pagu anggaran tersebut mencatatkan kenaikan sekitar 5,5 persen jika dibandingkan dengan outlook penyerapan pada tahun 2026.
Pemerintah pusat juga terus memantau posisi kas setiap daerah secara real-time untuk memastikan tidak ada pemda yang mengalami kelumpuhan operasional akibat kekurangan dana.
Intervensi khusus tetap disalurkan kepada ratusan daerah yang mengalami tekanan keuangan cukup berat. Pemerintah sebelumnya telah mengucurkan dana tambahan sekitar Rp20,5 triliun yang dibagikan kepada 490 pemerintah daerah.
Tambahan alokasi ini diprioritaskan untuk menjaga daya belanja daerah, termasuk kepastian pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) belum dapat dilakukan secara penuh demi menjaga kestabilitas APBN secara menyeluruh. Kebijakan dari Direktorat Jenderal Anggaran difokuskan untuk menjaga kesehatan fiskal nasional di tengah penyesuaian belanja daerah.
Meskipun total nominal TKD secara keseluruhan pada tahun 2026 tercatat lebih rendah dari tahun sebelumnya, dampak belanja pusat yang langsung menyasar daerah justru mengalami peningkatan drastis.
Belanja pemerintah pusat yang berdampak langsung ke daerah ditingkatkan signifikan hingga mengalami kenaikan Rp400 triliun. Penambahan porsi belanja program pusat ini memberikan efek stimulasi ekonomi yang jauh lebih besar bagi masyarakat di daerah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, alur eksekusi anggaran tersebut kini tidak lagi dipegang secara langsung oleh para pimpinan daerah.
