-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan HUT RI 81

Iklan

Banner hut 81

Iklan HUT RI 81

Tag Terpopuler

Pemprov Kalbar Pastikan Transparansi Penggunaan Anggaran Karhutla Lewat Pemantauan Berkala

Selasa, 06 Oktober 2026 , 08.25 WIB Last Updated 2026-10-06T03:33:54Z


PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dalam memastikan setiap dukungan anggaran penanganan bencana dikelola dengan penuh tanggung jawab. Penggunaan dana untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendapatkan pengawasan yang sangat ketat dari berbagai instansi berwenang.


Sistem pengawasan tersebut dirancang secara terpadu dan melibatkan banyak pihak. Kontrol dan evaluasi tidak hanya datang dari internal pemerintah daerah saja, melainkan turut melibatkan pengawasan langsung dari pemerintah pusat serta lembaga pengawas fungsional yang ditunjuk secara resmi.


Dalam pelaksanaannya, alokasi dana Bantuan Presiden yang disalurkan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun melalui anggaran perangkat daerah dimonitor secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar terserap demi kebutuhan operasional penanggulangan bencana di lapangan.


Sebagai bagian dari prosedur pengawasan rutin, Kementerian Dalam Negeri secara berkala menggelar rapat koordinasi mingguan secara daring. Pertemuan virtual lewat sarana Zoom tersebut mempertemukan pihak kementerian dengan jajaran pemerintah daerah penerima Bantuan Presiden guna mengevaluasi perkembangan penanganan karhutla.


Melalui forum mingguan tersebut, pemerintah pusat dapat memantau secara cermat sejauh mana efektivitas penggunaan dukungan anggaran di tiap-tiap daerah. Langkah ini sekaligus menjadi instrumen pencegahan agar potensi penyalahgunaan anggaran dapat dihindari sejak dini.


Selain pengawasan dari tingkat pusat, kontrol di tingkat daerah juga diperkuat oleh peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ, APIP diwajibkan melakukan monitoring serta evaluasi menyeluruh atas pengelolaan bantuan pusat maupun keuangan daerah lainnya.


Dalam situasi tanggap darurat, regulasi memperbolehkan penganggaran dukungan tersebut untuk dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui mekanisme perubahan APBD. Kebijakan ini ditempuh agar fleksibilitas dan kecepatan penanganan darurat di lapangan tidak terhambat oleh birokrasi yang panjang.


Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memberikan penekanan khusus bahwa seluruh instrumen anggaran yang diterima harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Menurutnya, koordinasi lintas sektor yang solid, mulai dari pemerintah pusat, daerah, unsur TNI dan Polri, dunia usaha, hingga partisipasi aktif masyarakat, merupakan kunci utama keberhasilan mitigasi bencana ini.


"Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan," tegas Gubernur Norsan sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan bahu-membahu mencegah karhutla di Kalimantan Barat.

×
Berita Terbaru Update