MEMPAWAH - Langkah taktis diambil Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam membenahi tata kelola persampahan sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan daerah. Melalui skema integrasi penagihan, masyarakat Kabupaten Mempawah nantinya tidak perlu lagi membayar retribusi kebersihan secara terpisah, melainkan cukup menyatu dengan tagihan bulanan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Galaherang.
Kebijakan strategis ini sah bergulir setelah Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DISHUBLH) Kabupaten Mempawah bersama Perumdam Tirta Galaherang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Payung hukum pelaksanaan sistem anyar ini bertumpu pada Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan/Persampahan.
Pemanfaatan basis data pelanggan air bersih dinilai menjadi kunci efisiensi pemungutan retribusi. Kepala DISHUBLH Kabupaten Mempawah, Raja Fajar Azansyah, didampingi Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Arief Wahyudi, menegaskan bahwa keterlibatan Perumdam Tirta Galaherang yang mengantongi ribuan pelanggan aktif merupakan peluang besar untuk memperluas jangkauan pemungutan secara transparan, tertib, dan terukur.
Hasil pemungutan retribusi sampah yang terintegrasi ini diproyeksikan langsung untuk menyuntik Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). Suntikan dana segar tersebut muaranya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembenahan fasilitas publik, mulai dari penambahan armada pengangkut sampah, peremajaan sarana kebersihan, hingga optimalisasi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dari sisi operasional penagihan, Direktur Perumdam Tirta Galaherang, Muhammad Taufik, menyatakan kesiapan penuh jajarannya. Pihaknya kini tengah menyiapkan penyesuaian sistem manajemen dan penataan infrastruktur transaksi agar proses pembayaran ganda, air dan retribusi kebersihan—berjalan mulus tanpa menyulitkan pelanggan.
Agar kebijakan ini tidak memicu miskonsepsi di tengah warga, Pemkab Mempawah menginstruksikan seluruh jajaran aparatur tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa untuk turun tangan mengedukasi publik secara masif. Pemahaman mendalam di tingkat akar rumput dianggap krusial agar transformasi pelayanan kebersihan ini mendapat dukungan penuh masyarakat.
Sinergi tiga pilar, pemerintah daerah, Perumdam, dan kesadaran warga, menjadi tumpuan utama Pemkab Mempawah. Kebijakan ini diharapkan tidak berhenti pada capaian angka-angka penerimaan daerah semata, melainkan menjelma menjadi lompatan nyata menuju wilayah Mempawah yang makin bersih, tertata, dan sehat.
