Praktik eksploitasi anak di bawah umur berkedok prostitusi online terorganisir di Kota Surakarta akhirnya runtuh di tangan kepolisian. Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini memaparkan modus operandi sistematis yang memboyong para korban dari Jawa Barat hingga ke jantung Kota Solo.
Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta berhasil menangkap 14 tersangka dalam operasi penggerebekan yang bermula dari laporan masyarakat.
Polisi menggerebek Kamar 18 di salah satu hotel di Solo pada Kamis (22/10), tempat di mana korban ditemukan sedang melayani tamu. Dua orang korban berusia 17 tahun berinisial LS dan NPR, yang berasal dari Sukabumi, berhasil diselamatkan dari jaringan tersebut.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko, yang akrab disapa Mbah Con, mengungkapkan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh tersangka utama berinisial DN alias D. Dalam menjalankan aksinya, D memboyong dua korban beserta 13 operator aplikasi percakapan dari Sukabumi ke Solo.
Jaringan ini menyewa sebuah mess di Donohudan, Boyolali, yang difungsikan sebagai basecamp operasional mereka.
Sistem kerja sindikat ini terbagi secara terstruktur. Sebanyak 13 operator bertugas mengoperasikan aplikasi hijau untuk menjaring konsumen, dengan menawarkan tarif layanan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi. Setiap kali ada kesepakatan, tamu langsung diarahkan ke kamar hotel yang telah disediakan.
Hasil transaksi prostitusi tersebut kemudian dipungut oleh tersangka R sebelum disetorkan sepenuhnya kepada muncikari D.
Setelah penggerebekan di hotel, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan ke mess Donohudan dan meringkus seluruh anggota jaringan. Dari lokasi operasional tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, meliputi 24 unit ponsel, 62 kondom, 2 botol pelumas, 5 buku rekapitulasi transaksi, serta uang tunai senilai Rp8,65 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Mbah Con menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi anak demi menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Surakarta.
