-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Pemprov

Iklan

Banner hut 81

Iklan Pemprov

Tag Terpopuler

Pemprov Kalbar Resmi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 19 Desember 2026

Minggu, 01 November 2026 , 09.21 WIB Last Updated 2026-11-02T05:59:41Z

 


PONTIANAK -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 19 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya aspirasi dan keluhan warga yang masih membutuhkan tenggat waktu tambahan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbayang-bayang sanksi denda.


Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan bahwa kelonggaran ini diberikan murni untuk mengakomodasi kondisi perekonomian masyarakat yang bervariasi. Menurutnya, pemerintah memahami masih banyak warga yang berniat baik menuntaskan kewajibannya namun sempat terkendala keterbatasan finansial pada jadwal sebelumnya.


"Jadi, kalaupun ada denda, tetap digratiskan dendanya. Untuk masyarakat Kalbar, kalau tadinya belum ada uang untuk membayar pada Oktober, kami memberikan waktu perpanjangan sampai Desember, tepatnya 19 Desember," ujar Ria Norsan.


Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, pemerintah telah mengemas delapan stimulus keringanan utama dalam perpanjangan kali ini. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen PKB, penghapusan tarif progresif kepemilikan kendaraan, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas.


Tak hanya itu, Pemprov Kalbar juga menyuntikkan berbagai skema insentif pemotongan pokok pajak. Bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang bermutasi ke pelat KB, disiapkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen. Sementara bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, diberikan keringanan potongan pokok tunggakan sebesar 30 persen.


Bapenda Kalbar turut mengapresiasi wajib pajak yang taat melalui potongan PKB berbasis waktu, yakni diskon 5 persen untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk dua bulan, dan 3 persen untuk satu bulan sebelum jatuh tempo. Warga yang membutuhkan rincian informasi dapat mengakses kanal resmi Bapenda Kalbar via WhatsApp di 0811 5600 1010 atau tautan kalbar.link/pemutihan2026.

×
Berita Terbaru Update