Sidang PSU di Tasikmalaya: KPU Tolak Segala Penghujatan Paslon

Laporan jurnalis LIBURAN Mei 2025, Jaenal Abidin

LENGKAH Liburan Mei 2025 di KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengajukan semua respons dan bukti pendukung untuk menyangkal tuduhan terhadap kedua pasangan calon pada pemilu susulan di Tasikmalaya. Hal ini disampaikan saat persidangan lanjutan kasus nomor 321 yang berlangsung di lantai II gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa (20/5/2025).

Dalam sidang tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh dua pasangan calon (Paslon) baik Pasangan Calon Nomor Urut 01 Iwan-Dede dan Nomor Urut 03 Ai-Iip.

Hakim Pengacara yang mewakili Terdakwa KPU, pada Kasus 321, yaitu Sastriawan menyatakan bahwa Pemohon sudah melampaui batasan waktu untuk mengajukan permohonannya. Selisih antara jumlah suara Pemohon dengan calon pemenangnya mencapai 35,26% atau kira-kira 312.593 suara.

Menurut UUD mengenai Pemilihan, ambang batas yang harus dicapai adalah 0,5% atau kira-kira 4.433 suara. Dengan demikian, secara hukum, pemohon dianggap tidak mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kasus ini karena kurang dari jumlah tersebut.

Berikutnya, menurut Sastriawan, dalam eksepsi dari permohonan tersebut tidak menjelaskan dengan tegas kekeliruan yang dilakukan oleh pemohon terkait rekapitulasi perhitungan suara di PSU.

"Pemohon hanya menantang masalah yang berkaitan dengan pelanggaran selama proses pemilihan serta pelanggaran administratif pada fase pencalonan dalam PSU," jelas Sastriawan ketika memberikan pernyataannya dalam sidang lanjutan kasus 321 di gedung MK RI.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Sastriawan, karena pelapornya tidak menjelaskan kekeliruan pada proses penghitungan suara dalam Surat Suara Ulang (PSU), sehingga laporan dari pihak pemohon pun tak bisa dipertimbangkan.

Berikutnya, poin utama dari permohonan yang berkaitan dengan dasar hukum bilik suara dan surat suara menyebutkan pemilihan bupati dan wakil bupati untuk tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan PSU tersebut, sang penggugat mengacu pada surat edaran dari KPU RI.

"Terkait dengan langkah selanjutnya dari putusan lembaga serta surat edaran KPU RI mengenai pemilihan ulangan, disepakati bahwa surat suara akan mendapatkan cap khusus bertuliskan PSU pada bagian belakangnya. Semua pihak, termasuk KPU, telah menerapkan aturan ini," terangnya.

Kemudian ia menambahkan soal laporan pemohon terkait bilik suara masih menggunakan November 2024, bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh LO masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berkenaan dengan catatan mengenai penentuan calon PSU di Tasikmalaya pada tahun 2024, dalih yang diajukan oleh pihak termohon adalah bahwa mereka belum menyelesaikan proses pemilihan kepala daerah sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Lebih jauh lagi, KPU sebagai termohon telah melakukan koordinasi serta mendapatkan petunjuk dari KPU pusat saat menjalankan PSU untuk tahun 2024 tersebut.

"Oleh karena itu, mengacu pada langkah-langkah yang diminta oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, mereka telah mengeksekusi setiap tahap dengan benar serta melalui surat edaran dari KPU RI sebagaimana yang diatur," jelasnya.

Sastriono menyatakan bahwa terkait dengan permohonan respons dari KPU, tidak ada pembukaan untuk menerima bakal calon yang tak memenuhi syarat. Meskipun demikian, menurut Keppres MK tentang pelaksanaan PSU, KPU telah menjalaninya tanpa mencakup Ade Sugianto.

Akibatnya, hanya calon pengganti yang mengikuti paslon tersebut, sementara pasangan lain tidak perlu mendaftar ulang. Hanya calon pengganti Ade Sugianto yang demikian dan proses verifikasinya telah diselesaikan sebelumnya.

"Maka kedua Pasangan Calon lainnya hanya akan menunggu pengumuman resmi dari pasangan calon bersama yang lain. KPU telah menjalankan tugas dengan tepat sebagaimana diamanahkan oleh putusan MK nomor 132," jelasnya.

Selanjutnya, respons atas penentuan nomor urut tidak berkonflik dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa seluruh tahapan permintaan tersebut sudah mengakui calon Bupati Ai Diantani sebagai memenuhi kriteria dan mendapatkan dukungan dari publik.

"Ai Diantani sudah disebutkan sebagai kandidat, dan pihak terkait belum mendapatkan notifikasi dari Bawaslu tentang keluhan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 yaitu Iwan-Dede atau pihak manapun," ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa berkaitan dengan permintaan tentang respons terhadap calon nomor urut 02 Cecep-Asep yang tidak melaksanakan cuti selama Pemilihan Ulang (PSU), orang tersebut yaitu Cecep Nurul Yakin telah memberikan pernyataan cutinya sesuai dengan surat dari Gubernur Nomor 2025.

"Calon bupati Cecep Nurul Yakin akan mengambil cuti mulai tanggal 19 September 2025. Menurut dokumen itu, orang tersebut sedang berada dicuti ketika menjalani masa kampanye dalam Pemilihan Ulang," jelasnya.

Menurut pernyataan Sastriawan, dalam poin utama dari pengajuan yang berkaitan dengan respons terhadap langkah-langkah kampanye yang berkonflik, para terpidana atau KPU telah menetapkan jadwal untuk melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan MK sebanyak 60 hari. Semua itu dijalankan sesuai dengan aturan serta isi putusan MK nomor 132.

Terakhir, sesuai dengan klaim dari pemohon, terdapat tindakan hukum yang dijalankan oleh termohon atau KPU yang bertentangan dengan keputusan MK No. 132.

Berdasarkan hal itu, dia menggarisbawahi bahwa KPU telah merujuk pada surat edaran dari KPU RI saat menyelenggarakan pemilihan susulan (PSU).

"Setiap langkah dalam proses PSU setelah putusan MK telah dijalankan sesuai dengan keputusan MK serta peraturan-peraturk lainnya," terangnya.

Selama proses PSU, termohon KPU melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan laporan maupun keputusan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran TSM dan praktik money politics.

"Maka klaim pemohon tentang adanya pelanggaran TSM dalam PSU 2024 tidak sesuai dengan hukum," jelas Sastriawan. (*)

Lebih baru Lebih lama