
MUSISI legendaris Keenan Nasution menggugat penyanyi Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Lagu ciptaan Keenan berkolaborasi dengan Rudi Pekerti ini meledak sebagai hit besar ketika dinyanyikan oleh Vidi di album perdananya tahun 2008.
Akan tetapi, nama pengarang lagu itu yang berada di posisi kedua tidak termasuk dalam versi resminya.
Sebaliknya, label VA Records dikenal sebagai pembuat lagu, hal ini menurut pendapat Keenan memberikan peluang bagi perusahaan itu untuk mendapatkan royalti dari ciptaan yang sebenarnya tidak menjadi hak mereka.
Daryl Nasution, anak dari Keenan, menyampaikan bahwa insiden tersebut tak sekadar berkenaan dengan masalah finansial. "Hal yang paling penting di sini adalah pengakuan," ungkapnya.
"Hak cipta penyair lagu dilanggar," katanya saat berbicara dengan pers, seperti yang diberitakan pada hari Rabu (11/6), sebagaimana dicatat oleh insertlive.com.
Dia menyebutkan bahwa mencantumkan VA Records sebagai penulis lagu merupakan kesalahan yang dapat melanggar aturan hukum maupun etika.
Keenan sudah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada kemajuan. Oleh karena itu, kasus ini saat ini resmi dialihkan ke ranah hukum.
Perselisihan ini dimulai di bulan Februari tahun 2025, saat Keenan mengungkapkan bahwa Vidi pernah berkunjung kepadanya pada tahun 2024 dan menawarkan dana sebanyak lima puluh juta rupiah sebagai ganti rugi.
Penawaran tersebut dikembalikan oleh Keenan lantaran dianggap tak sesuai dengan penggunaan lagu yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun.
Kasus ini kini tengah bergulir di pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (net/abw)