Aceh Usulkan Enam Wilayah Baru, Pemekaran Tertunda Moratorium Nasional

PR GARUT – Dorongan untuk memperluas wilayah administrasi di Provinsi Aceh kembali menguat. Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh resmi mengajukan enam wilayah untuk dimekarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh usulan tersebut telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Ketua Forkorda CDOB Aceh, Fuadri, menjelaskan bahwa keenam wilayah ini sudah masuk dalam daftar 341 calon DOB yang tercatat di Kemendagri. Namun, realisasinya masih terhambat oleh moratorium pemekaran yang berlaku secara nasional. “Kami berharap moratorium segera dicabut. Sinkronisasi antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI menjadi kunci percepatan,” ujar Fuadri.

Adapun enam wilayah yang diusulkan meliputi:

1. Aceh Raya – pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.

2. Kota Meulaboh – pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat.

3. Aceh Selatan Jaya – pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan.

4. Selaut Besar – pemekaran dari Kabupaten Simeulue.

5. Aceh Malaka – pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara.

6. Kota Panton Labu – pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara.

Fuadri menegaskan bahwa percepatan pemekaran memerlukan kepastian hukum melalui dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP tentang Penataan Daerah dan PP Grand Desain Penataan Daerah. “Tanpa regulasi tersebut, pemekaran belum memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemekaran bukan sekadar menggambar peta baru, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Fuadri mengajak masyarakat di wilayah calon DOB untuk tetap solid, optimistis, dan terus mendukung proses ini.***

Lebih baru Lebih lama