Rekaman Bukti Tak Boleh Diputar, Persidangan Nikita Mirzani Membara

PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Nikita Mirzani kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan dalam pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelum persidangan dimulai, Nikita sudah mengajukan untuk memutarkan barang bukti berupa rekaman. Namun, Hakim menolak dengan tegas bahwa barang bukti tersebut bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Nikita Mirzani diperintahkan untuk kembali duduk di sebelah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Ia kemudian meminta izin terlebih dahulu untuk memutarkan rekaman yang menjadi barang bukti. Namun, Hakim tidak mengizinkan karena diminta untuk melaporkan kepada pihak berwajib agar secepatnya ditangani.

“Sejak awal persidangan, jika ada transaksional dalam perkara ini, baik melibatkan orang dalam maupun luar, silahkan untuk secepatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Hakim saat memimpin jalannya persidangan kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dari tanggapan Hakim, juga menginginkan sidang ini secepatnya selesai. Di sisi lain, NM mengatakan bahwa percuma jika hal ini dilaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian), karena proses penanganannya yang lama.

“Beri saya waktu untuk memutarkan rekaman ini Yang Mulia,” ujar Nikita Mirzani saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Hakim tetap menegaskan untuk terdakwa (NM) kembali duduk di sebelah kuasa hukumnya dan NM menjawab akan memutarkan sendiri untuk rekaman tersebut. Persidangan ini dihadiri oleh empat orang saksi, salah satunya adalah dr. Amira Farahnaz yang merupakan dokter kecantikan (Dokter Detektif).

Nikita Mirzani Emosi dengan JPU

Pada saat Dokter Samira (Dokter Detektif) menjadi saksi dan menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penjelasannya beberapa kali dipotong oleh pihak JPU. Nikita Mirzani marah dan menegaskan untuk JPU bersifat netral.

“Masa harus dipotong mulu, biarin aja dia (saksi/dokter detektif) ngomong, JPU itu harus netral, dengerin doktif bicara,” tegas NM.

Akibatnya, Hakim menegaskan bahwa persidangan tersebut memiliki waktu terbatas. “Bisa diam nggak sih” ucap Hakim saat meminta semua pihak tenang dalam proses persidangan.

Sebelumnya, sidang ini sempat ditunda usai mendengar keterangan saksi ketiga dari JPU, yaitu General Manager PT SIG, Erbe Ernesto Arya. Ketua Majelis Hakim persidangan ini, Kairul Soleh mengatakan bahwa sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan lanjutan pada saksi tambahan dari pihak JPU.

Perlu diketahui, JPU mendakwa NM dan asistennya, Ismail Marzuki menggunakan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) sari Undang-Undang (UU) ITE, diubah dalam UU No.1 Tahun 2024, serta Pasal 2 UU No.8 Tahun 2010 terkait dengan Pencucian Uang. Hal ini dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.***(Chairunnisa_UNPAD)

Lebih baru Lebih lama