Taspen Jamin Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Tepat Waktu, Tidak Ada Kenaikan di 2025

Derana NTT - Setiap bulan, PT Taspen (Persero) terus memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan tepat waktu dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Namun menjelang pencairan rutin yang biasanya dilakukan antara tanggal 1 hingga 3 setiap bulan, termasuk periode September 2025 mendatang, banyak pensiunan kembali mempertanyakan:

"Apakah tahun ini ada kenaikan gaji pensiunan PNS?"

Kenaikan Gaji Pensiunan Terakhir Diatur Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024

Pertanyaan tersebut ramai disampaikan di berbagai kanal resmi PT Taspen, khususnya media sosial seperti Instagram. Menanggapi hal ini, PT Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.

Dengan demikian, Taspen masih menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur bahwa gaji pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024.

"Pemberian gaji pensiunan masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024. Sampai sekarang belum ada regulasi tambahan dari pemerintah terkait kenaikan lebih lanjut untuk tahun 2025," demikian disampaikan dalam unggahan resmi PT Taspen.

Alasan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan di 2025

Keputusan tidak menaikkan gaji pensiunan PNS tahun ini disebabkan oleh berbagai pertimbangan, termasuk:

1. Fokus pemerintah terhadap program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

2. Ruang fiskal (fiscal space) yang terbatas dalam APBN 2025.

3. Belum adanya simulasi kebijakan baru dari Kementerian Keuangan terkait anggaran pensiun.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 (Setelah Kenaikan 12%)

Berikut ini adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai PP No. 8 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga akhir 2025:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Gaji Pensiunan Tetap Cair Rutin, Tapi Belum Naik Lagi di 2025

Meski belum ada kenaikan tambahan untuk tahun 2025, pemerintah tetap menjamin pencairan gaji pensiunan secara teratur setiap awal bulan.

Pensiunan PNS tetap menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang telah ditetapkan sejak 2024.

Untuk informasi resmi dan terbaru, para pensiunan disarankan terus mengikuti perkembangan melalui kanal resmi PT Taspen dan Kementerian Keuangan.***

Lebih baru Lebih lama