![[IMAGE: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kasus pencemaran nama baik]](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Ridwan-Kamil-soal-isu-perselingkuhan-dengan-Lisa-Mariana.jpg)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap selebgram Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik. Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa atas tuduhan fitnah yang menyeret namanya dalam kasus keterlibatan dalam hubungan dengan anak Lisa.
Dalam pernyataannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025), Ridwan Kamil menyampaikan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri telah membuktikan bahwa dirinya bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana berinisial CA.
“Fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA,” ujarnya. Ia mengaku lega karena hasil tersebut menepis tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, Pusdokkes Bareskrim Polri menyatakan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan DNA anak Lisa Mariana. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan menggelar mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana pada pekan depan. Mediasi ini akan dilakukan sebelum gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan gubernur tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyebutkan bahwa mediasi akan digelar pada hari Selasa (23/9/2025). “Mediasi Selasa (23/9/2025),” kata Rizki kepada IDN Times, Kamis (18/9/2025).
Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
“Setelah ini nanti dilanjutkan proses-proses hukumnya karena sudah masuk ranah hukum. Jadi kami menghormati ranah penyidik dan lain-lain,” tegas Ridwan Kamil.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya penggunaan metode ilmiah dalam menjawab tuduhan yang sering kali bersifat subjektif dan merusak reputasi seseorang. Dengan adanya tes DNA sebagai alat pembuktian, masyarakat diharapkan lebih waspada dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar.