Perubahan Struktur dan Nomenklatur Kementerian BUMN
Pada tanggal 2 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dengan pengesahan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Proses Pengesahan RUU BUMN
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Proses penyusunan draf revisi UU BUMN dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus. Partisipasi publik juga dilibatkan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia. Beberapa kampus yang terlibat antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, hingga Universitas Lampung.
Revisi 12 Pasal dalam UU BUMN
Hasil dari proses pembahasan tersebut adalah adanya 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut. Beberapa poin penting dari revisi ini antara lain:
- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
- Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Empat Urgensi Pemerintah
Selain itu, ada empat urgensi utama yang menjadi dasar pengesahan revisi UU BUMN. Hal ini mencakup peningkatan efisiensi, penguatan pengawasan, perlindungan kepentingan negara, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan pemerintahan.
Peran BP BUMN
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) akan memiliki peran yang lebih strategis dalam mengelola dan mengawasi seluruh aktivitas BUMN. BP BUMN juga akan memiliki kewenangan tambahan dalam mengoptimalkan peran BUMN, termasuk dalam hal pengambilan keputusan dan pengawasan keuangan.
