Ditjen Pajak Bakal Buka-Bukaan Data Wallet Crypto dengan Pihak Asing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merumuskan aturan baru yang akan memasukkan data dan transaksi aset crypto ke dalam skema pertukaran informasi otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan perpajakan di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital.


Melalui revisi PMK 70/2017, data crypto dan e-wallet nantinya akan diperlakukan sama dengan informasi keuangan dari lembaga keuangan konvensional. DJP menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan transparansi data wajib pajak, terutama terhadap aset yang disimpan atau diperdagangkan melalui platform digital lintas negara.

Peningkatan volume transaksi aset crypto secara global menjadi faktor pendorong utama kebijakan ini. Aktivitas perdagangan crypto yang sempat menyentuh nilai triliunan dolar pada 2021 menunjukkan perlunya instrumen pengawasan yang lebih komprehensif agar potensi pajak dapat terpantau secara efektif.

Indonesia juga menyatakan komitmennya mendukung Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yakni kerangka internasional untuk pelaporan aset crypto yang mulai berlaku pada 2027–2028. Implementasi kebijakan ini diharapkan memperkuat transparansi perpajakan sekaligus menyelaraskan regulasi nasional dengan standar global.

Lebih baru Lebih lama