Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merumuskan aturan baru yang akan memasukkan data dan transaksi aset crypto ke dalam skema pertukaran informasi otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan perpajakan di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital.
Peningkatan volume transaksi aset crypto secara global menjadi faktor pendorong utama kebijakan ini. Aktivitas perdagangan crypto yang sempat menyentuh nilai triliunan dolar pada 2021 menunjukkan perlunya instrumen pengawasan yang lebih komprehensif agar potensi pajak dapat terpantau secara efektif.
Indonesia juga menyatakan komitmennya mendukung Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yakni kerangka internasional untuk pelaporan aset crypto yang mulai berlaku pada 2027–2028. Implementasi kebijakan ini diharapkan memperkuat transparansi perpajakan sekaligus menyelaraskan regulasi nasional dengan standar global.
.webp)