Penetapan Hutan Adat Capai 70 Ribu Hektare Akhir 2025

Penetapan Hutan Adat Capai 70 Ribu Hektare Akhir 2025

Suara Flores- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan target sekitar 70 ribu hektare kawasan hutan adat yang dikelola oleh masyarakat hukum adat dapat mendapatkan surat penetapan hingga akhir tahun 2025. Target ini disampaikan olehnya saat menutup Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan membentuk Tim Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat guna mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat.

Saat ini, lanjutnya, terdapat lebih dari 1,4 juta hektar wilayah yang dikategorikan sebagai hutan adat.

Menurutnya, pembentukan tim tugas memungkinkan proses penentuan berlangsung lebih cepat.

"Harapan kami hingga akhir tahun ini dapat mencapai sekitar 70 ribu hektare sebagai langkah awal," katanya.

Ia yakin hasil tersebut akan meningkat tahun depan, seiring pengalaman dan pembelajaran yang didapat selama proses percepatan.

Di dalam satuan tugas tersebut, katanya, Kemenhut mengikutsertakan berbagai organisasi seperti BRWA, WALHI, WRI, FKKM, serta para akademisi dari berbagai universitas.

Kolaborasi tersebut, lanjut dia, dianggap penting dalam menyelesaikan berbagai masalah tenurial dan mempercepat pengesahan kawasan adat yang sesuai dengan ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa tugas pemerintah tidak berakhir pada pengesahan peraturan.

Menurutnya, isu keberlanjutan merupakan tantangan tambahan yang perlu dihadapi, khususnya agar kawasan hutan adat tetap dapat berproduksi untuk kegiatan ekonomi setelah bantuan berakhir.

Ia juga mengucapkan apresiasi kepada BPDLH yang melalui program TERRA-CF telah memberikan bimbingan dan peningkatan kemampuan bagi 107 hutan adat di 28 kabupaten.

Diharapkan adanya pendampingan dapat membantu masyarakat adat dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan hutan, termasuk mendorong mereka untuk naik kelas dalam skema Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Data Kementerian Kehutanan hingga awal September 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 11.065 Surat Keputusan Perhutanan Sosial telah dikeluarkan untuk 1,4 juta keluarga dengan luas total 8,4 juta hektare.

Dari angka tersebut, sekitar 333.000 hektar berupa hutan adat yang dielola oleh 83.000 keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten.

Reporter : Malik Hasim

Lebih baru Lebih lama