
Jadwal SIM Keliling Kota Tasikmalaya pada hari ini, Senin (8/12/2025), dapat ditemukan di Taman Kota, Kota Tasikmalaya.
Warga yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diharapkan memeriksa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. SIM merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
Terlebih bagi yang akan melakukan perjalanan jauh ke luar kota, SIM menjadi dokumen utama selain kesiapan kendaraan.
Untuk mempermudah masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling. Layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Membawa surat izin mengemudi yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku) beserta salinannya
Membawa e-KTP dan fotokopiannya
Membawa surat keterangan kesehatan fisik dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
Membawa surat keterangan kesehatan jiwa dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri
Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling Kota Tasikmalaya diadakan setiap hari dengan tempat yang berbeda-beda. Pada hari ini, Senin (8/12/2025), layanan tersebut berada di Taman Kota, Kota Tasikmalaya.
Namun, jadwal SIM Keliling dapat berubah kapan saja. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu memperbaharui informasi sebelum pergi ke lokasi tersebut.(*)