
MEDIAHARIANDIGITAL - Sial menimpa AF, seorang siswa kelas IX di SMP Negeri 39 Medan.
Saat teman-temannya sibuk mempersiapkan diri menghadapi ujian akhir, anak dari pasangan nelayan kecil di Pekan Labuhan justru menghadapi ancaman untuk berhenti sekolah.
Ironisnya, tekanan tersebut diduga berasal dari pihak sekolah yang menjadi tempat ia menuntut ilmu.
Meskipun memiliki status sebagai sekolah berlogo merah, SMPN 39 Medan diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Wakil guru dikabarkan datang ke rumah orang tua AF hanya untuk meminta tanda tangan pada surat pengunduran diri.
Tindakan ini memicu gelombang kritik, mengingat sekolah negeri seharusnya menjadi penjaga terakhir bagi hak pendidikan warga negara.
Halimatun, ibunya, menceritakan bagaimana perasaannya terganggu ketika dua orang guru datang ke rumahnya.
Sempat bertahan untuk masa depan anaknya, perjuangan Halimatun akhirnya gagal karena tekanan yang terus-menerus.
"Pertama saya menolak, tetapi kedua guru tersebut terus memaksa," kata Halimatun saat diwawancarai oleh awak media, Senin (9/2/2026), sebagaimana dilaporkan TribunMedan.
Ketidakwajaran mulai muncul. Surat pengunduran diri tersebut disebut tidak menyertakan tanggal maupun nama lengkap orang tua siswa secara jelas.
Alibi Sekolah: Para Guru Merasa Takut Mengajar
Merupakan tanggapan terhadap isu yang sedang hangat, Kepala SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap, memberikan pernyataan.
Ia berkilah bahwa AF bukan lagi seorang siswa yang biasa nakal, melainkan telah menjadi kumpulan masalah sejak kelas VII.
Anna menyatakan kondisi sekolah menjadi tidak nyaman karena guru-guru mulai merasa enggan mengajar jika AF tetap berada di dalam ruang kelas.
"Kesalahan AF ini sudah terjadi sejak kelas VII, dan saya telah dua kali menjamin kepada guru-guru di sini agar AF tetap berada di sini, kini di kelas IX kembali membuat masalah," kata Anna Leli Harahap.
Anna merasa berada dalam situasi yang sulit antara mempertahankan hak seorang siswa atau kenyamanan seluruh guru.
"Jika AF terus belajar di SMP Negeri 39 Medan ini, saya khawatir para guru di sini tidak ingin masuk ke kelas untuk mengajar, bagaimana menurut kalian," tutupnya.
Kritik Tajam Pengamat Pendidikan
Tindakan mencuci tangan dari pihak sekolah ini segera mendapat kritikan dari AR Ahmad, seorang pengamat pendidikan.
Menurutnya, sekolah negeri tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengeluarkan siswa, apalagi memaksa mereka mundur tanpa adanya penyelesaian.
Ia menekankan bahwa sekolah memiliki peran dalam pembinaan, bukan hanya sebagai tempat membuang "produk yang gagal."
"Kepala sekolah perlu mempertimbangkan masa depan generasi bangsa. SMP Negeri 39 Medan bukan merupakan milik pribadi atau yayasan. Sekolah ini adalah milik pemerintah, sehingga tidak diperbolehkan terjadi pemecatan siswa atau siswa dipaksa mengundurkan diri," tegas AR Ahmad.
Ahmad bahkan mengancam akan membawa isu ini ke meja kementerian.
"Jika AF dikeluarkan dari SMP Negeri 39 Medan, saya berjanji akan membawa masalah ini sampai ke Menteri Pendidikan RI," tambahnya.