
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi. Sejak 2025 hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi tidak muncul karena satu penyebab semata. Menurutnya, praktik tersebut dipengaruhi oleh kombinasi lemahnya integritas individu dan celah dalam sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
"KPK melihat tingginya biaya politik menjadi salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik," ujar Budi di Jakarta, Sabtu.
KPK mengungkap, hasil kajian Direktorat Monitoring menunjukkan adanya hubungan antara dukungan dana politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat memenangkan pemilu. Salah satu contohnya ditemukan dalam perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, di mana penyandang dana politik diduga memperoleh akses mengendalikan proyek pemerintah demi meraup keuntungan.
Pola serupa juga ditemukan dalam kasus Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Dalam perkara tersebut, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga mendapatkan berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya memenangkan pilkada.
Menurut KPK, biaya politik yang tinggi menjadi salah satu tantangan besar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum. Hal ini memicu munculnya praktik-praktik tidak sehat, seperti penyalahgunaan wewenang dan pengambilalihan proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Beberapa faktor yang turut berkontribusi pada korupsi adalah:
- Kurangnya kesadaran akan etika politik – Banyak calon kepala daerah yang tidak memahami batasan-batasan dalam menggunakan dana kampanye.
- Sistem pengawasan yang tidak efektif – Tidak semua dana politik dilaporkan secara transparan, sehingga sulit untuk memantau penggunaannya.
- Tekanan dari pendukung – Calon kepala daerah sering kali merasa terpaksa memberikan imbalan kepada pendukungnya, baik dalam bentuk jabatan, kontrak kerja, atau proyek pemerintah.
Selain kasus Bupati Ponorogo dan Langkat, KPK juga menemukan pola serupa dalam beberapa kasus lain. Misalnya, dalam perkara seorang mantan anggota DPRD, dana kampanye diduga digunakan untuk membeli dukungan dari partai politik agar bisa terpilih sebagai kepala daerah. Setelah terpilih, mereka kemudian memberikan jaminan keuntungan finansial kepada para pendukungnya.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi setelah seseorang menjabat, tetapi juga bisa dimulai sejak masa kampanye. KPK menyatakan bahwa hal ini harus segera diatasi dengan memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam politik.
Untuk mengatasi masalah ini, KPK terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku korupsi. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap dana politik – KPK meminta seluruh partai politik dan calon kepala daerah untuk melaporkan penggunaan dana kampanye secara lengkap dan transparan.
- Edukasi kepada masyarakat – KPK terus mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali dan melaporkan indikasi korupsi dalam proses pemilu.
- Kolaborasi dengan lembaga lain – KPK bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan demokratis.