Revisi UU Zakat: Momen untuk Menyempurnakan Kebijakan yang Lebih Adil

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengajak pihak terkait untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia menilai, revisi ini menjadi momentum penting untuk mempertimbangkan perubahan kebijakan zakat dari sistem tax deduction menjadi tax credit.
Menurut HNW, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan insentif kepada muzaki, tetapi juga mencerminkan penghormatan negara terhadap kewajiban beragama yang dijamin oleh konstitusi. Saat ini, Pasal 22 UU Zakat menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ hanya bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, aturan ini dinilai masih menyisakan beban ganda bagi sebagian masyarakat Muslim yang wajib membayar zakat dan juga memenuhi kewajiban perpajakan.
“Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025–2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/7).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengakui bahwa masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan zakat sebagai tax credit akan mengurangi penerimaan pajak negara. Namun, ia menilai kekhawatiran ini perlu dijawab secara objektif melalui kajian komprehensif dengan benchmarking pengelolaan pajak dan zakat di berbagai negara.
“Fundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum di Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
HNW menegaskan bahwa dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi antara zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan kedua-duanya. Ia menilai, keberhasilan kebijakan ini tentu perlu didukung dengan upaya pemerintah terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia agar ruang fiskal negara semakin kuat.
Dengan demikian, reformasi kebijakan zakat dan penguatan sistem perpajakan dapat berjalan beriringan. Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat yang berhak menerimanya sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga negara.
“Negara tetap memikul kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” tambahnya.
HNW menilai penguatan integrasi zakat dengan pajak justru dapat membantu negara mencapai tujuan konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
“Kebijakan tersebut juga merupakan wujud pengamalan sila kelima Pancasila. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia di mana umat beragama dalam hal ini masyarakat muslim yang merupakan mayoritas mutlak warga Indonesia dan telah berjasa untuk kemerdekaan Indonesia, diperlakukan dengan adil sesuai Konstitusi dan Pancasila, ketika hak-hak mereka dipenuhi dengan tidak dikenai kewajiban ganda pajak dengan zakat,” pungkasnya.