Kekhawatiran Puan Soal Keterlibatan TNI-Polri dalam Penagihan Pajak


JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa penglibatan aparat seperti Babinsa dari TNI maupun Bhabinkamtibmas dari Polri dalam urusan pajak tidak boleh menimbulkan ketidakpercayaan publik. Ia menegaskan bahwa komisi yang terkait dengan pajak di DPR akan segera mendalami isu tersebut.

"Kepercayaan masyarakat jangan sampai berkurang akibat adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang awalnya ingin melaporkan pajak secara mandiri menjadi berubah," ujar Puan saat konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Puan, pemerintah sebelumnya telah meminta kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaporkan pajak secara mandiri. Namun karena adanya polemik mengenai penglibatan aparat tersebut, DPR RI akan meminta keterangan dari lembaga terkait.

Sebagaimana diketahui, isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak. Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan untuk mendukung koordinasi apabila diperlukan, sesuai dengan praktik yang sudah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa pihaknya belum dilibatkan dalam pemetaan potensi perpajakan di lapangan. "Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Nas saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin.

Nas sendiri tidak mau berbicara lebih jauh soal pelibatan TNI dalam memantau potensi perpajakan di tingkat masyarakat.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan maupun mencari data perpajakan, melainkan hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan.

Kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.

“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat ditemui di Jakarta, Senin.

Inge menjelaskan, pendampingan yang dimaksud hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi.

“Misalnya kan kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelasnya.

Lebih baru Lebih lama