Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Hari Ini
Sidang vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim digelar hari ini, Selasa (30/6/2026). Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang ini, Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya berharap mendapatkan putusan bebas murni atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Perkara yang Dihadapi Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dalam perkara ini telah dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti sebesar Rp809 miliar, serta denda tambahan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa tindakan Nadiem dan para terdakwa lainnya tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan yang benar.
Dalam persidangan, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya yakin bahwa semua unsur dakwaan jaksa telah dipatahkan. Ia menegaskan bahwa satu dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, sehingga membuatnya wajib dibebaskan secara murni.

Nadiem Makarim berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nurani saat memutuskan perkara ini. Ia menekankan pentingnya untuk berpikir mendalam dan berdialog dengan Tuhan dalam mengambil keputusan. "Saya harap, seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini, bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan rasa ironi karena selama lima tahun menjadi menteri, ia berjuang melawan korupsi, tetapi kini justru dihukum sebagai orang yang dituduh korupsi. "Sungguh miris untuk saya," kata Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, juga berharap agar putusan yang diberikan oleh majelis hakim berlandaskan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyatakan bahwa jika putusan didasarkan pada fakta-fakta tersebut, maka Nadiem akan bebas tanpa ada celah hukum yang tersisa.
"Kalau itu yang dijadikan dasar dalam putusan, insyaallah kami yakin itu akan bebas. Tidak ada celah, semua pintu sudah tertutup semua," ujar Ari Yusuf Amir.
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa Nadiem Makarim bersama-sama dengan beberapa terdakwa lainnya melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan.
Penuntut umum juga menyatakan bahwa pengadaan ini dilakukan tanpa dasar identifikasi kebutuhan pendidikan yang jelas, sehingga menyebabkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan). Selain itu, harga satuan dan alokasi anggaran tidak didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Sidang vonis Nadiem Makarim menjadi momen penting bagi dirinya dan pihak terkait. Meskipun dihadapkan pada tuntutan berat, Nadiem dan kuasa hukumnya berharap putusan yang adil dan berdasarkan fakta. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi contoh bagaimana proses hukum bisa sangat kompleks dan memengaruhi nasib seseorang.