Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan, Kepala Staf Angkatan Kantongi Rp48,6 Juta per Bulan

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Foto : Istimewa


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhan.

Kehadiran dua aturan baru tersebut secara otomatis mencabut aturan lama, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 untuk TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 untuk Kemenhan. Penyesuaian ini dilakukan karena regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan penyesuaian capaian reformasi birokrasi saat ini.

Dikutip dari Republika, kenaikan tukin ini membawa penyesuaian nominal yang cukup signifikan pada berbagai jenjang jabatan. Sebagai gambaran, pejabat militer bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan. Angka ini meningkat dari nominal pada aturan lama yang berada di kisaran Rp37,81 juta per bulan.

Sementara itu, untuk posisi perwira tinggi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, tunjangan kinerja yang diterima disesuaikan menjadi Rp44,87 juta per bulan, naik dari ketetapan sebelumnya sebesar Rp34,9 juta per bulan.

Kenaikan tunjangan kinerja ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi, sekaligus upaya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Lebih baru Lebih lama