
Perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus berlangsung di pengadilan. Dalam proses hukum ini, muncul dugaan bahwa Sarwendah diduga melakukan eksploitasi terhadap anaknya. Hal ini disampaikan oleh pengacara Ruben Onsu, yang menunjukkan adanya indikasi kekhawatiran terkait aktivitas anak dalam media sosial.
Dugaan eksploitasi anak muncul setelah Sarwendah terlihat melibatkan anaknya dalam siaran langsung atau live streaming di TikTok. Situasi ini memicu perdebatan tentang batasan antara aktivitas keluarga di media sosial dan potensi eksploitasi terhadap anak.
Praktisi hukum Toni RM turut menyampaikan pandangannya mengenai isu ini. Menurutnya, jika benar salah satu alasan Ruben Onsu memperebutkan hak asuh anak adalah karena adanya dugaan eksploitasi, maka ia wajib membuktikan dalil tersebut di persidangan.
Toni RM menjelaskan bahwa pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan rekaman video yang menunjukkan anak terlibat dalam siaran langsung. Harus ada keterangan dari saksi ahli yang mampu memberikan penjelasan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur eksploitasi anak atau tidak dari sudut pandang hukum.
"Jika dalam gugatan hak asuh ini, salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dianggap sebagai eksploitasi, maka Ruben harus bisa menghadirkan ahli untuk menerangkan apakah tindakan Sarwendah tersebut dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," jelas Toni RM.
Ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika nantinya hakim menyimpulkan bahwa terjadi eksploitasi anak, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menyeret Sarwendah ke ranah hukum pidana.
Toni RM juga menjelaskan bahwa dugaan eksploitasi anak memiliki konsekuensi hukum jika terbukti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.
"Jika memang dinyatakan sebagai eksploitasi anak, maka ada dampak hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ada sanksi pidananya berupa hukuman penjara," ujar Toni RM.
"Jika memang Sarwendah mengajak anaknya live streaming ternyata dapat dikategorikan atau dinilai oleh ahli sebagai bagian dari eksploitasi anak," tambahnya.
Saat ini, gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu masih berproses di pengadilan. Proses ini masih berada pada tahapan mediasi dan belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.