Singkawang - Tim gabungan Resmob Polda Kalbar dan Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha bernama Cung Su Liat alias Aliat (55). Pelaku penembakan, Suchandri (37), diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang disewa oleh adik kandung korban sendiri, TSP alias Aphin, dengan imbalan mencapai Rp 90 juta yang dibayarkan secara bertahap sejak November 2025.
Foto : Istimewa
Penangkapan terhadap pria bertato tersebut berhasil dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah di halaman rumahnya pada Senin (3/8/2026) pagi. Pelaku yang sempat berupaya melarikan diri dan berpindah-pindah tempat akhirnya berhasil dilacak oleh petugas setelah kedapatan menghubungi istrinya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Memanfaatkan informasi tersebut, tim gabungan menyusun strategi dengan memancing Suchandri untuk mendatangi rumah mertuanya di kawasan Roban, Singkawang Tengah. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil dibekuk pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova, pakaian, tas, serta sejumlah uang tunai.
Saat ini, Suchandri telah ditahan di Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas aliran dana pembayaran eksekutor, peran pihak-pihak lain yang terlibat, serta motif utama di balik aksi pembunuhan berencana yang diotaki oleh kerabat dekat korban tersebut.
