-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan HUT RI 81

Iklan

Banner hut 81

Iklan HUT RI 81

Tag Terpopuler

Terima Rp205 Miliar, Ini Rincian Pembagian Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla di Kalbar

Senin, 05 Oktober 2026 , 09.10 WIB Last Updated 2026-10-05T02:10:26Z


PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh unsur terkait. 


Penguatan tersebut turut didukung Bantuan Presiden untuk penanganan Karhutla Tahun Anggaran 2026, di mana berdasarkan rekapitulasi bantuan, total dukungan yang dialokasikan kepada pemerintah daerah di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar. 


Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima Rp40 miliar, sementara bantuan Presiden juga dialokasikan kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota, yakni masing-masing Rp20 miliar untuk Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu, dan Kota Pontianak; masing-masing Rp15 miliar untuk Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Kota Singkawang; serta masing-masing Rp10 miliar untuk Kabupaten Sintang dan Melawi.


Meski demikian, terdapat empat kabupaten di Kalimantan Barat yang tidak mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, yakni Kabupaten Sekadau, Sanggau, Mempawah, dan Landak. 


Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus Gubernur Kalimantan Barat mengingat Karhutla juga terjadi di wilayah empat kabupaten tersebut. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memprioritaskan alokasi dana yang diterima untuk turut memperkuat penanganan Karhutla di empat kabupaten tersebut melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). 


Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Kalbar agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara merata dan kebutuhan daerah yang terdampak tetap mendapat perhatian.


Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi Karhutla. Menurutnya, setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penanganan harus dilakukan secara bersama dan proporsional. 


Gubernur menjelaskan bahwa meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden dari pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian dengan mengoptimalkan dukungan yang diterima agar penanganannya berjalan bersama dan merata. 


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga harus mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, serta pemulihan kawasan terdampak.


Dukungan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya. 


Berdasarkan aturan tersebut, dana bantuan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan Karhutla, mulai dari operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan BBM, logistik, operasional posko, evakuasi, hingga pengadaan sarana prasana serta dukungan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA).


Dalam pelaksanaannya, penggunaan Bantuan Presiden baik melalui BTT maupun anggaran SKPD mendapat pemantauan secara berkala melalui rapat koordinasi mingguan bersama Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, penggunaan dana ini juga mendapat pengawasan ketat dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah untuk memastikan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitasnya. 


Gubernur menegaskan bahwa hal paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemprov Kalbar terus berkomitmen mempercepat penanganan Karhutla sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

×
Berita Terbaru Update