-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Pemprov

Iklan

Banner hut 81

Iklan Pemprov

Tag Terpopuler

BPK Paparkan 4 Tahapan Penghitungan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 27 Oktober 2026 , 15.14 WIB Last Updated 2026-10-27T08:15:53Z

 

JAKARTA - Sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Di hadapan majelis hakim, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan secara mendalam metodologi dan tahapan analitis yang digunakan untuk mengalkulasi nilai kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar.

Auditor BPK Muhammad Ramadhani dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli. Di ruang sidang, Ramadhani memberikan keterangan teknis yang disaksikan langsung oleh empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.


Merespons pertanyaan JPU KPK mengenai standar pemeriksaan investigatif yang menjadi pijakan auditor, Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses audit merujuk penuh pada regulasi resmi dan undang-undang yang berlaku. "Jadi standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. 


Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini," terang Ramadhani. Ia menambahkan, dasar hukum penentuan kerugian ini juga mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Ramadhani kemudian menguraikan secara terperinci empat tahapan yang dilalui BPK dalam menghitung nilai kerugian negara pada kasus ini:

  • Tahap Praperencanaan: Auditor membedah konstruksi kasus dan mengevaluasi seluruh bukti awal dari penyidik KPK. "Tujuan ini adalah untuk meyakini kasus tersebut apakah masuk sebagai lingkup keuangan negara, dan juga mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang," ujar Ramadhani. Pada fase ini, auditor menyimpulkan apakah permintaan audit penghitungan kerugian negara layak diterima atau ditolak.

  • Tahap Perencanaan: Tim BPK menyusun petunjuk pelaksanaan pemeriksaan secara cermat sebagai panduan kerja di lapangan.

  • Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan: Auditor mendalami konstruksi kasus secara detail, menguji relevansi bukti, serta mengumpulkan bukti tambahan. "Di dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kami akan mendalami konstruksi kasus, kemudian menganalisis dan mengevaluasi bukti pemeriksaan, kemudian memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan, serta mendiskusikan konsep simpulan untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian. Jadi output di sini adalah konsep simpulan," jelas Ramadhani.

  • Tahap Pelaporan: Auditor melakukan penyusunan draft akhir dan finalisasi angka kerugian negara. "Di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ungkapnya.


Dalam perkara yang ditangani KPK ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar terkait pengelolaan kuota haji tambahan pada kurun waktu 2023 hingga 2024. Keterangan ahli BPK ini menjadi pijakan krusial bagi JPU KPK untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam persidangan yang masih terus bergulir.




×
Berita Terbaru Update