JAKARTA - Praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang merambah jajaran atas keimigrasian mulai memasuki babak persidangan. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Mantan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024 tersebut didudukkan di kursi terdakwa bersama tujuh pejabat keimigrasian lainnya. Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum siap membuka secara menyeluruh konstruksi perkara, perbuatan melawan hukum, hingga peran mendalam tiap-tiap terdakwa di balik skandal pengurusan izin tinggal ini. Uraian tersebut akan menjadi landasan utama pembuktian di hadapan majelis hakim sepanjang proses peradilan berlangsung.
Budi menambahkan bahwa perkara yang telah diusut sejak Juni 2026 ini ditangani secara cermat, akuntabel, dan profesional. KPK juga meminta publik untuk bersama-sama mengawal persidangan agar pengungkapan fakta hukum berjalan transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Kala itu, Silmy Karim secara kooperatif menyerahkan diri ke markas KPK. Tak lama berselang, pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan tersangka dalam pusaran praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA kurun waktu 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang belakangan bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, KPK menjerat nama-nama strategis di lingkungan imigrasi. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Empat nama lain yang terseret mencakup dua Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat membagi penanganan delapan terdakwa ini ke dalam lima berkas perkara terpisah. Berkas Silmy Karim teregister dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Sementara empat berkas lainnya terdaftar atas nama Saffar M. Godam (Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), Jaya Saputra (Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), Ronald Arman Abdullah (Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), serta satu berkas gabungan (Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst) untuk terdakwa Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
