-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Pemprov

Iklan

Banner hut 81

Iklan Pemprov

Tag Terpopuler

Usut Korupsi Pemkab Bogor, KPK Panggil Wakil Bupati Jaro Ade dan Sekda Ajat Rochmat

Selasa, 27 Oktober 2026 , 14.51 WIB Last Updated 2026-10-27T07:51:55Z

 


BOGOR -  Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terus meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (27/10/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan mendalam terkait dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan maraton terhadap deretan pejabat daerah tersebut. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, Selasa (27/10), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar Budi dalam keterangan resminya.


Selain Jaro Ade dan Ajat Rochmat, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman, yang tercatat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) periode 2022 hingga 2025, serta Sesilia Windy Gloriana selaku staf Bappenda sekaligus Bendahara Pengeluaran. 


Penyidik juga memanggil Gilang Windu, yang merupakan ajudan (aide-de-camp) Bupati Bogor Rudy Susmanto. Meski demikian, KPK belum memberikan perincian materi pemeriksaan maupun konfirmasi kehadiran para saksi tersebut.


Kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor ini pertama kali mencuat ke publik saat KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026 dalam tahap penyelidikan awal. Tak lama pascapenyitaan, lembaga antikorupsi tersebut menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang membidik dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.


Aliran dana haram dalam perkara ini diduga kuat bersumber dari pemotongan insentif pegawai di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, penyidikan berdasar sprindik umum tersebut masih terus berjalan dan KPK belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.


Guna memperkuat bukti, KPK telah menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Selain klaster Bappenda, tim penyidik kini turut mendalami indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.


×
Berita Terbaru Update