PONTIANAK – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) membuah hasil positif setelah data per 28 Oktober 2026 mencatat nol titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence).
Capaian ini merupakan buah dari respons cepat serta sinergi erat antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalbar, TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat.
Atas keberhasilan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi langsung dalam rapat koordinasi daring bersama Pemprov Kalbar pada Jumat (23/10/2026).
Rapat tersebut diikuti langsung oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kalbar, serta Kapolda Kalbar Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan bahwa kondisi kondusif ini harus terus dipertahankan melalui pemantauan dan tindakan pencegahan yang berkelanjutan.
Ia mengingatkan agar kerja keras seluruh elemen dalam memadamkan dan mendinginkan lahan terdampak tidak sia-sia akibat kelalaian di kemudian hari.
Guna mencegah munculnya titik api baru, Pemprov Kalbar terus mengencangkan langkah strategis dan sosialisasi kepada masyarakat:
Larangan Membakar Lahan: Masyarakat diimbau keras untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan diminta segera melapor ke petugas jika menemukan indikasi kebakaran.
Edukasi Pengelolaan Lahan: Penguatan pemahaman terkait pembukaan lahan yang bertanggung jawab, aman, serta sesuai aturan dan kearifan lokal terus ditingkatkan.
Deteksi Dini dan Respon Cepat: Pemantauan wilayah rawan tetap digalakkan meski jumlah titik panas telah melandai.
Kewaspadaan ekstra tetap diperlukan mengingat prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 27 Oktober 2026 menunjukkan potensi hujan sedang pada 27 Oktober hingga 2 November 2026 tidak merata di seluruh wilayah Kalbar.
Sejumlah area masih berpotensi mengalami cuaca kering yang memicu karhutla. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama untuk menekan risiko kebakaran dan menjaga kualitas udara di Kalimantan Barat tetap bersih.
